Pura-Pura Pinsan Residivis ini Kembali di Tangkap Jual Sabu-Sabu

Pura-Pura Pinsan Residivis ini Kembali di Tangkap Jual Sabu-Sabu

Residivis Narkoba, Badri alias Ibat bersama barang bukti paket Sabu-sabu

BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Laki-laki bernama Badri alias Ibat (35 tahun) warga Jl. Kapuas Seberang II Rt.002 Kel. Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng, kembali ditangkap pihak berwajib dengan kasus yang sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kapuas, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Subandi SH MH mejelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan Bardi alias Ibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

” Oknum ini merupakan residivis 2019, kembali melakukan perdagangan narkoba diwilayah Kecamatan Kapuas Hilir, saat di borgol malam pura-pura pinsan” ujar Kasat Resnarkoba, AKP. Subandi SH MH, Selasa 14/11/2023.

Diceritakan, sebelum diamankan anggota Satnarkoba Polres Kapuas menunjukkan surat tugas terlebih dahulu dengan disaksikan oleh ketua RT setempat setelah itu dilakukan Pengeledahan Badan terhadap terlapor

” Didapati barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu di Kantong Celana sebelah kiri terlapor, berupa 5 (Lima) paket sedang dengan berat brutto 25,09 gram” jelas AKP. Subandi.

Setiap orang yang tanpa hak atau menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan l, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

www.bajentabajurah.com.
(Red)

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas