DPRD Barsel Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Barsel Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

Raden Sudarto

Buntok – Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, akan segera melakukan pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pemerintah daerah setempat.

“Saat ini kita sedang melakukan penyusunan Raperda tersebut, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ucap H. Raden Sudarto Ketua Bapemperda DPRD Barsel kepada wartawan usai menghadiri rapat Banmus, bertempat di ruang rapat gabungan Komisi DPRD, Selasa, (31/10/2023).

Ia menerangkan, penyusunan Raperda tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2016 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2022.

“Pada pembahasannya nanti, kita akan membahas setiap pasal-pasal yang tercantum di dalam Raperda tersebut, setelah itu kita akan melakukan evaluasi mengenai nilai tarif dari Pajak dan Retribusi itu,” terang pria yang akrab di sapa Haji Alex ini.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu menuturkan, setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai akan dipangkas, karena, ada sekitar 250 pasal yang tercantum di dalam Raperda tersebut.

“Untuk saat ini kita sudah memangkas 10 pasal, sehingga tersisa 240 pasal lagi,” tuturnya.

Ia menyampaikan, meskipun Raperda tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jangan sampai memberatkan dan membuat masyarakat menjerit karena harus mambayar tarif Pajak serta Retribusi yang terlalu tinggi.

“Maka dari itu, tarif Pajak dan Retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), parkir, pelelangan ikan, serta yang lainnya harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kita,” ujarnya.

Ia mengatakan, oleh karena itu, DPRD bersama Pemkab Barsel optimis pembahasan Raperda tersebut akan rampung di bulan November 2023, sehingga Raperda itu nantinya bisa diterapkan di tahun 2024 mendatang.

“Kalau pembahasan Raperda ini tidak segera diselesaikan, maka kita akan mengalami ketertinggalan, artinya semua yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi daerah akan dikelola oleh pemerintah pusat, yang berakibat terhadap PAD kita dimasa mendatang, dan kita tidak mau hal itu terjadi,” kata H. Raden Sudarto.

Barito Selatan