
BAJENTABAJURAH.COM.
KAPUAS,- Sebagai pelayan masyarakat merupakan garis utama bagi ANS apalagi pada posisi pejabat publik seperti Lurah yang selalu nerhadapan dengan masyarakat nya sendiri maka itu perlunya didepankan mampu memahami tufoksi dan memiliki etika baik bersikaf hingga berbicara.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Farid Ismeth Rinjani, SH yang mendapat komunikasi melalui WhatsApp pribadinya terkait pelaksanaan kegiatan proyek dijalan gang Firdauas Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Ksbupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
” Saya tidak mengerti, sekonyong-konyong pelaksanaan proyek milik Dinas PUPPK Bidang Cipta Karya dipertanyakan kepada saya oleh Lurah itu sendiri” ungkap H. Farid Ismeth Rinjani, SH, Senin 2/10/2023.
Sebagaimana fungsi kami sebagai anggota DPRD hanya memiliki kepentingan sebagai mana fungsi utama Wakil Rakyat adalah Legislator, Anggaran, Pengawasan.
” Yang pertu ditegaskan adalah seluruh anggaota DPRD khusus nya di Kapuas tidak memiliki program proyek melainkan adanya di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)” tegas Ketua Partai Demokrat di Kapuas ini.

Sebagai lurah harus tahu batas kewenangan dan harus melakukan koordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Camat sebagai pemilik wilayah, karena masalah teknis pelaksanaan kegiatan merupakan kewenangan Dinas teknis.
” Etika dalam berkomunikasi, apa lagi melalui media sosial dengan bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas sebagai figur seorang lurah, dan melakukan koordinasi dengan Camat secara berjenjang” imbuhnya.
Namun, sebagai wakil rakyat sangat berkepentingan untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarajat nya seperti pembangunan yang dilakukan dijalan Firdaus tersebut.
Diharapkan, ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar lebih mengerti tufoksi secara berjenjang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat, jngan nyelonong langsung responsif ke dewan dengan gaya aturan yang mana itu salah kamar.
Sementara itu, pihak Teknis Pengawas lapanga. dari Dinas PUPRKP Kabupaten Kapuas, Gunawan menengahi kondisi tersebut, dengan menjalaskan bahwa terjadinya keterlambatan memberikan informasi kepada Kelurahan.
” Kami sudah menyampaikan permohonan maaf karena memang kami terlambat memberikan informasi pemberitahuan kegiatan tersebut kepada Bapak Lurah” ucapnya Gunawan.
Kegiatan di Gang Firdaus Kelurahan Selat Hilir, oleh Dinas PUPR-PKP bidang Cipta Karya di bangun jalan dengan panjang 1,30 kilo meter dengan lebar 3,5 meter.
Ditempat yang sama terlihat pula pada pertemuan tersebut, dihadiri Camat Selat Yaya Setiabudi, S.Sos, MA yang turut menengahi dan memberikan penenangan.
” Kita harap ini menjadi pembalajarab bersama, khususnya SKPD yang melaksanakan kegiatannya, hendaknya sebelum kegiatan memberikan pemberitahuan baik Camat, hingga keluarahan” demikan Camat Selat.
www.bajentabajurah.com.
(Red)