Pria Asal Banjarbaru, DPO Pengedar Sabu-Sabu di Mantangai di Bekuk

Pria Asal Banjarbaru, DPO Pengedar Sabu-Sabu di Mantangai di Bekuk

Pengedar sabu-sabu di Mantangai dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas_@dok Satresnarkoba Kapuas.

BAJENTABAJURAH.COM
KAPUAS,- Anto (29 tahun) asal Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Prov. Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru, dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas dengan barang bukti 164,33 gram Sabu-sabu di perkampungan Tanjung Harapan Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa 26/9/2023.

Kapolres AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasatreskoba, AKP. Subandi, SH. mengatakan bahwa penamgkapan tersebut dilakukan tim gabungan dengan Resmob Polres Kapuas.

” Tim gabungan berhasil membekuk pelaku sudah berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022 lalu sebagai pengedar sabu-sabu dilokasi Pertambangan Pasir sircon masyarakat” ujar Kasatreskoba Pores Kapuas, AKP Subandi SH.

Diceritakan penangkapan, selasa 26 September 2023 Sekira Pukul 05.00 Wib di warung milik sdri. LARAS Perkampungan Tanjung Harapan Desa Murui Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

” Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19 paket dan uang tunai Rp. 7 juta beserta barbuklainya” jelas AKP Subandi.

Ke 19 paket sabu-sabu tersebut dengan masing-masing 6 (enam) paket besar dengan berat brutto + 605 (enam ratus lima) gram (plastik+kristal), dan 11 (sebelas) paket dengan berat brutto + 52 (lima puluh dua) gram.

Jauh sebelumnya, telah mendapatkan dan menindak lanjuti informasi masyarakat pada hari jum’at tanggal 12 Agustus 2022 lalu, sekira Pukul 03.50 Wib di rumah Anto di Dusun Sangkai Desa Muroi Raya yang merupakan lokasi kerja pertambangan sircon masyarakat.

Disaat itu Anto ketika mau diamankan bisa melarikan diri dan dirumahnya ditemukan 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 164,33 (seratus enam puluh empat koma tiga puluh tiga) gram(plastik+kristal) dan uang tunai Rp. 5 juta serta barbuk lainya, sehingga sejak 12 Agustus 2022 Anto menjadi DPO.

Kemudian, setelah menjadi DPO rupanya Anto malah masih sering melakukan pengedaran sabu-sabu dan ketika keberadaannya Desa Muroi Raya Kec. Mantangai pada hari selasa tanggal 26 September 2023 Sekira Pukul 05.00 Wib, di perkampungan Tanjung Harapan di warung milik LARAS Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng langsung bergerak.

” Disaat penagkapan, terpaksa melakukan tindakan tegas yang terukur untuk melumpuhkan DPO tersebut karena melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan jiwa anggota” tegas Subandi.

Setelah berhasil diamankan lalu dilakukan upaya pengeledahan di badan ditemukan senjata Api Rakitan Jenis Revolver beserta 6 (enam) butir amunisi tajam yang siap digunakan

Juga ditemukan di badan Anto 6 (enam) paket besar sabu dengan berat brutto + 605 (enam ratus lima) gram, 11 (sebelas) paket sabu dengan berat brutto + 52 (lima puluh dua) gram (plastik+kristal),

” Selain barbuk tersebut juga ditemukan lagi 2 (Dua) Pucuk senpi rakitan jenis Dum-Duman” tambahnya.

Untuk proses lanjut, semua barang bukti dan lainnya langsung diamankan serta dibawa ke Polres Kapuas, penanganan Senpi ditemukan di TKP akan melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kapuas.

” Padal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP. Subandi, SH.

www.bajentabajurah.com
(Red)

Kuala Kapuas