
BAJENTABAJURAH.COM-BUNTOK- Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H.Deddy Winarwan Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda ) Barito Selatan (Barsel) Eddy Purwanto Dan Para Asisten Sekretariat Daerah (Setda ) Kab.Barsel, Hadiri Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Pidato, Pengantar Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel) Atas Penyampaian 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Yaitu : 1, Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 2, Ranperda Tentang Kota Ramah Anak.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Barsel H.M. Farid Yusran yang juga didampingi Kedua Wakil I dan II DPRD Barsel, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kab.Barsel Jl. Pahlawan No.253 Buntok, pada Senin 18/9/2023.
Pj Bupati Barsel H.Deddy Winarwan mengatakan,” Yang muncul dari hasil, evaluasi rekan-rekan DPRD kebetulan terkait dengan pelaksanaan tugasnya bukan regulasi, terkait dengan pajak Daerah dan retribusi Daerah memang UUD No. 1 Tahun 2022 juga tentang RKPD hubungan pelaksanaan Perda itu sudah merubah banyak sekali,” ungkapnya.
“Kinerja sepanjang jalan, retribusi Daerah sehingga kita juga di Kab.Barsel harus melakukan penyesuaian termasuk kita banyak potensi pariwisata kapal susur sungai di Daerah, disanggu dan dibeberapa objek wisata lainnya itu tidak bisa kita lakukan pungutan kalau tidak ada regulasi paling masalah potensi.

Rekan-rekan, Barito Selatan ini punya potensi yang sangat melimpah disektor perikanan, disektor perairan, danau, sungai, itu harus kita kembangkan dengan kita mengajukan Ranperd a tentang Pajak dan retribusi Daerah tentu saja apabila dimulai tahapan dan persetujuan dari Anggota Dewan ketahapan akan mendongkrak pendapatan asli Daerah,”tandasnya.
Deddy menuturkan, kalau pendapatan asli Daerah terdongkrak maka program dan kegiatan kita juga akan lebih banyak, untuk dikembalikan kepada Masyarakat.
” Yang langsung, menyentuh kepada Masyarakat kepada Masyarakat penanganan stunting kemisal extrem dan sebagainya. Kemudian yang kedua, Perda tentang Kota Ramah Kota Ramah layak Anak kenapa ini rekan-rekan Tahun lalu kita seperti Kabupaten yang ditetapkan Kabupaten tidak layak Anak,”imbuhnya.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, untuk merubah itu kita siapkan dulu payung hukumnya, payung hukumnya ada Raperdanya ada maka OPD mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan Perda dimaksud, berbicara Kota Ramah layak Anak juga termasuk penanganan kuman-kuman kekerasan Anak dan lain-lain.
“Dan ini, sudah banyak kejadian dikabupaten juga jadi itu membutuhkan payung hukum kalau tidak ada payung hukum Dinas sosial PMD, DKPP3A, agak sulit melaksanakan tugasnya terkait dengan pendampingan-pendampingan Masyarakat hak-hak Anak-anak di Kab.Barsel,”lontarnya.
Kita harapkan, tahapan-tahapan yang sesuai amanat Undang-undang tahapan-tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan tatatertib DPRD, akan kita bahas bersama kita ikuti bersama dan kami berharap Raperda ini bisa disahkan, setelah kita sahkan kita akan laporkan kepada Pak Gubernur karena ulun Pj jadi harus ada rekomendasi Mendagri RI jadi laporkan dulu ke Pak Gubernur. Pak Gubernur menyetujui, kemudian kita laporkan ke Mendagri RI setelah Mendagri RI menyutujui maka Perda itu sah untuk dilaksanakan,”pungkasnya.
Turut hadir dalam Rapat, Pimpinan dan Anngota DPRD Kab.Barsel, Sekda Barsel, Asisten Sekretaris Daerah Kab.Barsel, Ketua KPU Kab.Barsel, Ketua Bawaslu Kab.Barsel, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Maarif Buntok, Tim Ahli DPRD Kab.Barsel, Wartawan dan Para Undangan Yang Terhormat.
Www.Bajentabajurah.Com.
(Atex Ridho)