
KUALAKAPUAS – Jajaran Polres Kapuas meringkus seorang lelaki berinisial SW (43) pelaku pembunuhan di wilayah hukum Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Warga Bukit Batu, Kota Palangkaraya itu menghabisi nyawa dua korban nya, yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (30) dan M (16) warga Kecamatan Mantangai.
SW ditangkap polisi di wilayah Kota Palangkaraya, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dugaan kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok wilayah Kecamatan Timpah.
Dimana saat itu kedua pasutri tersebut sempat dikabarkan menghilang.
Lantaran hanya ditemukan sepeda motornya saja yang tertinggal di pinggir jalan tersebut, sekitar lima hari lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto saat rilis, Rabu (13/9/2023) sore.
“Bermula pada Kamis 7 September 2023 keluarga korban melaporkan anak dan menantunya yang hilang ke Polsek Timpah,” kata Kapolres.
Setelah itu, tiga hari kemudian, 10 September 2023 ada informasi penemuan mayat di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok.
Kemudian pada saat itu personil dari Polsek Timpah langsung melakukan evakuasi terhadap korban dibantu dari TNI.
Tim dari Polres yang dipimpin Kasatreskrim bergabung ke Polsek Timpah, selanjutnya membawa korban ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk diotopsi.
“Setelah itu, alhamdulillah diketahui bahwa identitas korban adalah IR tinggal di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Yang merupakan salah satu korban dilaporkan hilang itu,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui ada indikasi dugaan pembunuhan, sehingga tim gabungan dari Polsek Timpah, Satreskrim, Sat Intel melakukan penyelidikan.
“Hingga terungkap pelaku tindak pidana tersebut adalah SW usia 43 tahun alamat di Bukit Batu, Kota Palangkaraya,” beber Kapolres.
Setelah itu tim gabungan tersebut bersama-sama tim dari Polda Kalteng dan juga Polresta Palangka Raya dan Brimob bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi ternyata diketahui bahwa korbannya tidak hanya satu, tetapi juga istri IR yaitu MS umur 16 tahun,” tuturnya.
Kemudian, tersangka diminta untuk menunjukkan tempat dari mayat korban kedua yaitu MS dan mayat korban diketemukan di antara semak-semak di wilayah Kecamatan Timpah, lalu dievakuasi dan di otopsi.
“Menurut otopsi sang suami itu terdapat luka senjata tajam di sekitar ketiak sebelah kanan yang mengakibatkan meninggal dunia dan juga korban kedua atau istri ini terjadi penggumpalan di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul,” jelasnya.
Barang bukti diamankan sebagai sample dari TKP berupa satu lembar baju kaos singlet berwarna hitam merk greenlight, satu pasang sepatu boots.
Lalu, satu bilah senjata tajam jenis mandau yang terbuat dari besi dengan gagang warna coklat dengan ukuran panjang keseluruhan 55 cm dan lebar 3,5 cm serta kompang yang terdapat 2 utas tali berwarna hijau dengan panjang kompang 44,5 cm dan lebar 6 cm.

* Motif dan Kronologi, Tragis!
Pihak kepolisian pun membeberkan motif dan kronologis kejadian yang cukup ironi dan tragis mengingat korban pembunuhan adalah pasutri.
“Motifnya sakit hati, tersinggung atas omongan dari para korban karena dikatakan bahwa pelaku itu dukun palsu,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan kejadian itu berawal saat kurang lebih dua bulan lalu orangtua korban perempuan mendatangi pelaku bersama korban laki-laki dan korban perempuan dikarenakan pelaku terkenal mempunyai keahlian bisa menyembuhkan penyakit (dukun).
Kemudian, kedatangan selanjutnya hanya kedua korban yang datang menemui pelaku tersebut dan meminta agar bisa cepat punya anak dan bisa kaya raya, mengingat sudah beberapa tahun menikah belum diberikan keturunan.
“Lalu pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan syaratnya harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suami korban, kemudian syarat dari pelaku dipenuhi dan dilakukan hubungan intim pada pagi hari saat istri pelaku tidak berada di rumah pelaku,” ucapnya.
Alhasil, beberapa waktu kemudian korban perempuan benar hamil, namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan, sehingga para korban menanyakan janji yang sudah dijanjikan pelaku kepada korban.
“Serta mengatakan bahwa pelaku adalah dukun palsu, sehingga pelaku tersinggung,” tuturnya.
Selanjutnya, kedua korban diajak ketemu oleh pelaku di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, Kecamatan Timpah, sesaat setelah ketemu terjadi cekcok dan perkelahian antara korban laki-laki dan pelaku.
“Saat keduanya berkelahi korban perempuan berusaha melerai namun korban perempuan terkena pukulan hingga pingsan pelaku lanjut memukul korban laki laki dan melukai dengan senjata tajam, saat korban laki-laki meninggal,” bebernya.
Pelaku membawa korban laki-laki sekitar 500 meter dari TKP dan dibuang di selokan tertutupi semak.
“Sedangkan, untuk korban perempuan kemudian dibawa kurang lebih 1 km dari TKP, saat di tengah perjalanan korban perempuan sadar dan pelaku melakukan melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada korban perempuan selesai berhubungan badan layaknya suami istri korban perempuan berusaha lari,” jelasnya.
Pelaku mengejar korban perempuan dan langsung mengambil 1 buah balok kayu dan langsung memukulnya sehingga mengenai kepala bagian belakang korban perempuan sebanyak 1 kali yang membuat korban perempuan jatuh tertelungkup di pasir.
“Setelah itu pelaku memeriksa keadaan korban perempuan yang mana tidak terdapat nafas dan detak jantung, setelah itu pelaku menggendong tubuh dari korban perempuan menuju areal rawa yang terdapat semak-semak tidak jauh dari titik jatuh korban perempuan dan pelaku meletakan tubuh korban perempuan dengan posisi berbaring miring serta pelaku tutupi dengan rumput semak-semak,” imbuhnya.
Hingga kasus ini terungkap, yang mana pelaku diamankan polisi di wilayah Kota Palangka Raya, Selasa (12/9/2023) dini hari tadi.