
BAJENTABAJURAH.COM.
Kapuas,- Berbagai kegiatan pembangunan tahun anggaran 2022 yang dianggap selain tidak tuntas maupun tidak memberikan memfaat bagi masyarakat Kapuas membuat secara tegas lembaga DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menolak.
Penolakan tersebut disampaikan melalui Sidang Paripurna me 5 Tahun 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM. didampingi Waket II, Evan Rahman Saputra.
Sedangkan pihak eksekutif dihadiri oleh Plt. Bupati Kapuas, H. Nafiah Ibnoor dan Sekda Kapuas, Septedy serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkab Kapuas.

” Sebagaina dibacakan oleh saudara Berintho, SH.MH. bahwa sebagian kegiatan pembangunan yang tidak memberikan mamfaat dan tidak berfungsi maka dianggap itu gagal” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut. MM. selepas Paripurna, Senin 31/7/2023.
Seperti, pembangunan Rumah Jabatan Bupati Kapuas yang menggunakan anggaran Rp. 63. Miliar lebih, kemudian berbagai pembangunan infrastruktur diwilayah Kapuas tidak tuntas dan tidak memberikan mamfaat bagi masyarakat Kapuas.

” Untuk itu, Dewan merekomendasikan untuk dilakukan audit kepada pihak Dinas PUPRKP Kapuas, atas pelaksanaan kegiatan pembangunan yang ditolak tersebut” tegas Awo sapaan akrab Sekretaris DPD Partai Golkar di Kapuas ini.
Kemudian, dari Paripurna tadi telah memerintahkan kepada Plt. Bupati Kapuas untuk menyampaikan permintaan audit dan pemeriksaan dari BKPK, KPK maupun kepada pihak berwajib lainya.
Dalam Paripurna tadi selain penolakan sebagian hasil pembangunan juga, menyampaikan surat rekomendasi Dewan atas pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023.
” Serta akan menyampaikan usulan untuk pejabat Penjabat (Pj) Bupati Kapuas sebelum masa berakhir priode kepada Mendagri melalui Gubernur Kalteng” demikian Awo.
www.bajentabajurah.com. (Red)