Waket I DPRD Barsel Pimpin Rapat Paripurna

Waket I DPRD Barsel Pimpin Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Kab.Barsel, Senin (24/7/2023)

Bajenta-News-Buntok-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) Gelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Kab.Barsel, Persetujuan Bersama Antara Penjabat Bupati Barsel Dan DPRD Barsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ),Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022,Rapat Dipimpin Oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD Kab.Barsel Hj Nyimas Artika, Bertempat Di Gedung Graha Paripurna DPRD Kab.Barsel Jln. Pahlawan No.253 Buntok, Senin 24/7/2023.

Wakil Ketua I DPRD Kab.Barsel Hj Nyimas Artika mengatakan secara lisan singkatnya,”Persetujuan bersama, itu sudah kita serahkan kepada penjabat bupati agar selanjutnya disampaikan bersama ranperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” Ujarnya Mengakhiri.

Ditempat yang sama,Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan DR.H.Deddy Winarwan, S.,STP.,M.,Si mengatakan bahwa,
setelah mendengar dan mencermati laporan hasil Rapat Pembahasan, kami dari pihak Eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan, dan usul serta pendapat dari hasil pembahasan bersama dengan Anggota Dewan yang terhormat,”ungkapnya.

“Dengan adanya, hubungan kerjasama hari ini telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama, dengan ditandatanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barsel terhadap Ranperda tersebut.

Dan ini akan kami tindak lanjuti ,sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Barsel dimasa yang akan datang, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut Deddy menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Ranperda Kabupaten Barito Selatan, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barsel TA 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk di evaluasi. Setelah ada Persetujuan bersama atas Ranperda Kabupaten Barsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barsel TA 2022,”ucap Deddy.

Ia menuturkan,Saya meminta kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama – sama dengan Perangkat Daerah, untuk segera Menyusun Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan TA 2023, sehingga tahapan selanjutnya dapat diselesaikan tepat waktu, ” pintanya.

Dikatakannya lagi, dengan adanya kerjasama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas – tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan kepada masyarakat,”Pungkas H.Deddy Winarwan.

Turut Hadir, Pj Bupati Barsel, Sekda Barsel, wakil Ketua Dan Para Anggota DPRD Kab.Barsel, Sekretaris DPRD Kab.Barsel,Para Asisten Setda Kab.Barsel, Unsur Forkopimda Kab.Barsel, Para Staf Ahli DPRD Kab.Barsel Dan Sejumlah SOPD Kab.Barsel.

Www.Bajentabajurah.Com.
(Atex Ridho)

Barito Selatan