
BAJENTABAJURAH.COM
Kapuas, – Sosialisasi kembali digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (22/6/2023).
Kali ini dilaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu.
Kegiatan yang digelar di Hotel Pemuda Jalan Pemuda Kapuas itu diikuti 40 orang peserta.
“Peserta terdiri dari Partai Politik peserta pemilu 17 orang, perguruan tinggi 3 orang, Satpol PP 1 orang, Badan Kesbangpol 1 orang, organisasi masyarakat 6 orang dan Bawaslu Kapuas 12 orang,” kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Kapuas, Untung Supriadi.
Sosialisasi menghadikan dua narasumber yakni dari Polres Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan semoga bermafaat untuk semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengatakan tujuan kegiatan ini menyamakan pemahaman tentang regulasi tentang pemilu.
“Dan menyamakan pemahaman terhadap tindak pidana pemilu pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 yang akan datang,” kata Iswahyudi.
Hadir pula saat kegiatan, para anggota Bawaslu Kapuas dan juga perwakilan dari KPU Kapuas.
www.bajentabajurah.com. (Red)