Kades Danau Pantau ” Diborgol” Korupsi Dana Desa 2021

Kades Danau Pantau ” Diborgol” Korupsi Dana Desa 2021

MAL saat diamankan dikediamanya oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah.

Bajenta News.
KAPUAS,- Oknum Kepala Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, MAL (55 tahun) kedua tangannya tidak lagi bebas, pasalnya saat ini sudah terbelenggu borgol milik pihak berwajib.

Borgol didapat akibat pengelolaan Dana Desa, telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA. 2021 sebesar Rp 306.801.600.00 yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau, namun faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100% dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi oleh MAL.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, Iptu. Iyudi Hartanto mengatakan bahwa penangkapan MAL oknum mantan Kades Danau Pantau Kecamatan Timpah oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah.

” MAL sebagai tersangka kuropsi APBDes dari Dana Desa TA 2021 (Januari s/d Desember tahun 2021) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih sebesar Rp 191.066.070,00″ ujar AKP Iyudi Hartanto, minggu 28/5/2023.

Menurut Iptu Iyudi Hartanto bahwa berdasarkan Perbup Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.

” Desa Danau Pantau Kec. Timpah akan mendapatkan anggaran Dana Desa TA. 2021 sebesar Rp767.004.000,00 terbagi dalam 3 tahap” jelas AKP Iyudi.

Tahap 1 sebesar Rp 306.801.600,00, Tahap 2 sebesar Rp 306.801.600,00 dan Tahap 3 sebesar Rp 153.400.800,00, berdasarkan dokumen usulan pencairan Tahap I dari Desa Danau Pantau tentang permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Penanganan Covid-19, Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I Desa Reguler untuk penanganan Covid 19, dan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I bulan ke-1 s.d. Bulan ke-5.
Periode tanggal 18 Maret 2021 s.d. 18 Mei 2021 telah masuk anggaran Dana Desa Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan oleh MAL digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I sebagai berikut :
a. Bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa sebesar Rp24.075.000,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.080.000,00).
b. Intensif guru PAUD 4 orang x Rp 250.000,00 x 5 bulan Sebesar Rp5.000.000,00.
c. Pengadaan buku bacaan desa Sebesar Rp50.000.000,00.
d. Pemberian makanan tambahan balita Sebesar Rp5.000.000.00.
e. Bantuan operasional kegiatan posyandu Sebesar Rp3.866.280,00.
f. Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa Sebesar Rp61.361.320,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250,00).
g. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (105 KK x Rp300.000,00 x 5 bulan atau salur) sebesar Rp157.500.000,00 (dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp31.500.000,00).

” Namun oleh terlapor kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100%” tegasnya.

Kegiatan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan yaitu berupa kegiatan Bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa,dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ Tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya.

” Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” demikian Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto.

www.bajentabajurah.com/adm.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas