
Bajenta News.
KAPUAS,- Tim Resnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil tangkap 2 (dua) pria miliki narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis 25/5/2025 malam ditempat (TKP) yang berbeda.
KAI (32 tahun) Sekira jam 21.00 Wib, di rumahnya Jl. Patih Rumbih Gg. IV Kel. Selat Barat Kec. Selat dan SUFI (34 tahun) sekira jam 21.30 WIB di jalan Kapuas Seberang II Kel. Hampatung Kec. Kapuas Hilir / Jl. Barito Gg. 12 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba, AKP. Subandi, SH. MM membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 pria memiliki sabu-sabu ditempat yang berbeda.
” KAI dengan 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram, sedangkan SUFI dengan 25 (Dua puluh lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 8,02 (Delapan koma nol dua) gram” ujar AKP Subandi, SH. MM. Sabtu 27/5/2023.
Untuk kedua pria tersebut (KAI-SUFI) diamankan dengan berbagai alat bukti lainya diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Semua berkat bantuan dan kerjasama masyarakat bersama menekan bahkan memusuhi beredarnya narkoba sebagai musuh negara” demikian AKP Subandi, SH. MH.
www.bajentabajurah.com/adm.