Modus Perkasih, Pria Cabul ini Berurusan Pihak Berwajib

Modus Perkasih, Pria Cabul ini Berurusan Pihak Berwajib

MAS disaat diboyong pihak berwajib di kediamannya.

Bajenta News.
KAPUAS,- MAS (52 tahun) Warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat, Kuala Kapuas Kalteng mengukuhkan dirinya sebagai orang pintar alias berilmu mampu memberikan perkasih penunduk pria kini berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan sorang diduga sebagai dukun yang melakukan praktek cabul.

” MAS (52 tahun) telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak” ujar AKP Iyudi Hartanto, Jumat 26/5/2023.

Diceritakan bahwa waktu kejadian, pada hari Selasa tanggal 18/4/2023 sekira jam 14.30 Wib SDP/Wanita anak pelapor (ibu korban) telah diperlakukan tidak senonoh/cabul oleh MAS yang merupakan pelatih Beladiri/Pencak Silat Cipta Sejati sebanyak 4 (empat) kali di kediamannya.

” MAS dengan modus mengisi tenaga dalam dan perkasih agar SDP memiliki ilmu tunduk laki-laki” jelas Iyudi Hartanto.

Sebanyak 1 (satu) kali kemudian di halaman belakang SDN 5 Selat Hulu Kec. Selat sebanyak 3 (tiga) kali, MAS meraba serta meremas payudara SDP dari arah luar pakaian dikenakan dengan alasan akan mengisi tenaga dalam kedalam tubuh.

“Melalui chat whatsapp untuk telanjang bulat dan menutupi tubuh korban (SDP) dengan handuk kemudian MAS meminta SDP untuk mengirim foto celana dalam serta BRA yang dikenakan, agar pria yang SDP kehendaki akan tunduk” ujarnya.

Namun hal tersebut tidak SDP lakukan, saat ini merasa trauma serta ketakutan apabila bertemu dengan MAS sehingga membuat ibu kandung SDP merasa keberatan atas perbuatan MAS dan melaporkan perbuatan kepada pihak berwajib.

” Bersama sejumlah saksi dan barang bukti, saat ini MAS sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut” demikian AKP Iyudi Hartanto.

www.bajentabajurah.com/adm.

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas