Pj Bupati Barsel Ingatkan Pejabat dan ASN Tolak Gratifikasi

Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana

BAJENTABAJURAH.COM, BUNTOK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana menyampaikan pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal tersebut disampaikan Lisda di rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barsel,Sabtu(15/04/2023).

SebagaitindaklanjutdariSuratEdaran(SE)KomisiPemberantasaKorupsi(KPK)Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi danPengendalianGratifikasiTerkaitHariRaya,PjBupatiBArselmengeluarkanEdaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal PencegahanKorupsidanPengendalianGratifikasiTerkaitHariRayadilingkunganPemkab.Barsel.

“Edaran ini mengingatkan kita penyelenggara negara dan pegawai negeri untukmenolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengankewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,”ujarLisda.

Permintaandanadan/atauhadiahsebagaitunjanganhariraya(THR)ataudengansebutanlainolehpegawainegeriataupenyelenggaranegara,baiksecaraindividumaupunatasnamainstitusimerupakanperbuatanyangdilarang.Sebab,tindakantersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturandankodeetik,sertamemilikirisikosanksipidana,ujarnyalagi.

“SayamengimbaukepadaKepalaPerangkatDaerahagarmelarangpenggunaanfasilitasdinasuntukkepentinganpribadi.Fasilitasdinasseharusnyahanyadigunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Jika karena kondisitertentu,pegawainegeriataupenyelenggaranegaratidakdapatmenolakgratifikasi,makawajibmelaporkankepadaKPKpalinglambat30harikerjasejakgratifikasiditerima,”tutupnya.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaangratifikasidapatdiaksespadatautanhttps://gratifikasi.kpk.go.idataumenghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporangratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasionline(GOL)padatautanhttps://gol.kpk.go.idatau   surat   elektronik   dialamatpelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

(//Pubdok//Diskominfobarsel//R1//5R1//)

Barito Selatan