BAJENTABAJURAH.COM, BUNTOK – Satu rancangan peraturan daerah menjadi menjadi peraturan daerah (perda) disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan (Barsel) bersama eksekutif dalam hal ini Pemkab setempat.
“Raperda tentang pengelolaan sampah yang merupakan hasil fasilitasi di Bagian Hukum PemprovĀ itu disepakati bersama dalam rapat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto, Rabu (1/3/2023).
Selanjutnya raperda tersebut akan dibuat persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pj Bupati Barito Selatan dalam rapat paripurna nantinya.
Wakil Rakyat Dapil I Barsel ini pun mengatakan, dalam pengelolaan sampah ini diselenggarakan berdasarkan azas tanggung jawab berkelanjutan serta azas kesadaran dan kebersamaan.
Tujuannya, sesuai azas ekonomi dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sember daya,” ucapnya.
“Kiranya nanti dapat berguna dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah di Barsel,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat yang telah dilaksanakan, disamping membahas raperda tentang pengelolaan sampah, pihaknya juga
Saat rapat, dihabas pula raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
“Namun belum dapat disepakati dan bahkan raperda tersebut dicabut,” lontarnya.
Hal itu, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 38/2016 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 pasal 56 itu, disebutkan kerugian daerah diselesaikan dengan peraturan kepala daerah.
“Maka itu nanti ditindaklanjuti dengan dibuatnya peraturan bupati,” pungkasnya.