
BAJENTABAJURAH.COM, KUALAKAPUAS – Tahun 2022 baru jalan satu bulan, Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengungkap delapan kasus narkotika.
Dimana, dari jumlah kasus itu, 10 orang tersangka diamankan dan dijebloskan ke jeruji besi.
Hal itu diungkapkan dalam rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang berikut pemusnahan barang bukti sabu, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (2/2/2022).
Rilis dipimpin Wakapolres Kapuas, Kompol Iqbal Sengaji, didampingi Ketua Harian BNK Kapuas, Ilham Anwar, Kasatresnarkoba Iptu Subandi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas dan lainnya.
“Dari 8 kasus yang ditangani terdiri dari 7 kasus tindak pidana narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan,” kata Kompol Iqbal Sengaji.
Dijelaskannya dari 8 kasus tersebut diamankan 10 orang tersangka dengan rincian kasus tindak pidana narkotika 9 orang, dan tindak pidana kesehatan 1 orang.
“Dari delapan kasus ini tersangka diamankan dengan TKP nya di wilayah Kecamatan Selat, Timpah dan Pujon,” ucapnya.
Kini 10 tersangka tersebut telah ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.