Kondusif, Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kapuas 2024 Hasilkan Kesepakatan

Kondusif, Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kapuas 2024 Hasilkan Kesepakatan

BAJENTABAJURAH.COM, KUALAKAPUAS – Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berjalan kondusif, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Pemuda Kota Kualakapuas itu dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kapuas, Raison.

Rapat diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas masa bhakti 2021-2024 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani Bupati Kapuas.

“Ya, tadi Dewan Pengupahan telah mengadakan rapat penetapan UMK 2024 Kapuas dan telah mendapat kesepakatan,” kata Kadisnaker Kapuas, Raison, usai acara.

Dilanjutkannya, kesepakatan dimaksud sebagai bahan rekomendasi dewan pengupahan kepada Bupati Kapuas yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kalteng.

Lalu, nantinya menjadi acuan dan akan ditetapkan secara bersama oleh Gubernur, terkait UMK seluruh kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai.

“Penetapan UMK Kapuas berjalan sesuai aturan, menjunjung asas demokrasi sehingga menghasilkan kesepakatan hari ini,” tegas Kadisnaker didampingi Sekretaris, Gerek dan Kabid Hubungan Industrial, Imadudin.

Disampaikannya, UMK Kapuas lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng. “Karena sebagai salah satu syarat kabupaten menyampaikan UMK, itu harus lebih tinggi dari UMP,” tandasnya.

Ditanya terkait nilai UMK Kapuas, pihaknya tidak bisa langsung menyampaikan, karena rapat penetapan dilaksanakan hanya kesepakatan sebagai rekomendasi ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi.

Sebelumnya, disampaikan pula oleh Raison, tujuan penetapan UMK, agar pekerja atau buruh mempunyai daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Lalu, sebagai salah satu wujud perlindungan pemerintah agar pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar dengan upah murah.

“Ini juga sebagai salah satu instrumen dalam rangka pengentasan kemiskinan,” bebernya.

Melalui rapat dewan pengupahan diharapkan adanya keseimbangan antara kelangsungan perusahaan dengan kesejahteraan pekerja.

Disnaker pun menyampaikan, dasar perhitungan UMK tahun 2024 yaitu Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dimana mengenai formula atau rumusan perhitungan UMK tahun 2024 melalui penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi kabupaten dan alfa.

“Sehingga didapat hasil dari UMK tahun 2024, sesuai dengan aturan ditetapkan pemerintah dan hasil dari perhitungan UMK untuk kiranya disepakati peserta rapat dewan pengupahan ini,” pungkasnya. (*)

Kuala Kapuas