
BAJENTABAJURAH.COM-BUNTOK- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) Melalui BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Gelar Rapat Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama, Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barsel, Edy Purwanto A,P, M.Si, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Rabu 24/1/2024.
” Hari ini kita telah mengadakan, kesepakatan antara Pemkab Barsel dengan BPJS kesehatan terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasiinal (JKN) dari data tahun 2023, kabupaten kita 75,57 % yaitu 102.036 jiwa yang terdaftar BPJS kesehatan, dan untuk tahun 2024 ini kita pastikan 100 % Masyarakat kita terdaftar BPJS kesehatan dan berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis, baik di Pukesmas dan Rumah Sakit,”ungkap Pj Bupati Barito Selatan (Barsel) Dr. H. Deddy Winarwan.
“Dan yang sisanya, total 24,43 % belum diterbitkan kartu BPJS kesehatannya tapi nanti akan kita tetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, dan dasar dari SK Bupati nanti BPJS kesehatan segera menerbitkan sisanya kurang lebih sekitar Tiga Puluh Dua Ribu kurang lebih warga yang belum terkaper.

Ia menuturkan, data kita akan kita buat sampai Empat Puluh Ribu, karena ada sekitar Delapan Ribu yang akan kita Apded datanya, contoh seperti yang sudah meninggal, yang pindah keluar Daerah atau pindah Kabupaten,”terangnya.
“Jadi tahun ini kita, mulai Bulan Januari seluruh Warga Masyarakat Barsel berhak mendapatkan pelayanan gratis baik di Poskes, Pukesmas atau Rumah Sakit karena sudah dikaper oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kerjasama Pemkab Barsel BPJK kesehatan.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, dan tahun ini sudah kita anggarkan dari dana APBD murni tahun 2024, sebesar Tiga Puluh Delapan Milyar untuk program ini dan sudah mendapatkan kesepakatan serta persetujuan dari Pimpinan DPRD Barsel.
Walaupun bagi Warga, Masyarakat yang belum mendapatkan kartu BPJS saya sudah perintahkan kepada Direktur Rumah Sakit Jaraga Sasameh, Dinkes, Kepala Pukesmas diseluruh Barsel agar melayani Masyarakat dengan baik.
” Saya ingatkan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, dan masyarakat berhak mendapatkan layanan gratis dari Pemerintah walaupun kartunya belum ada “, Tegas Deddy.
Juga meminta kepada, Kepala Dinas PMD agar mengapded data contoh melakukan pendataan kembali, jangan sampai orang yang sudah pindah dari Barsel masih masuk dalam data Pelayanan kesehatan adalah satu dari enam urusan wajib pelayanan dasar, selain Pendidikan, PUPR, Perumah Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Sosial,” pungkasnya.
Turut hadir, Sekda Kab.Barsel, Asisten I,II dan III Setda Kab.Barsel, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Para Kepala Dinas/Badan/Kantor Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Barsel.
www.bajentabajurah.com
(Atex Ridho)