
KUALAKAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas akan menyiapkan standar minimal insentif bagi kader Posyandu yang ada di desa-desa tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan bahwa itu sebagai salah satu bentuk perhatian bagi kader Posyandu yang ada di desa.
“Posyandu di desa tahun 2024 akan distandarisasi insentifnya, karena peran mereka cukup besar, penanganan stunting hingga kesehatan ibu dan anak,” kata Budi, Selasa (5/12/2023)
Jadi, kata dia standarnya itu minimal kader posyandu desa akan menerima Rp250 ribu per bulan bersumber dari dana desa masing-masing desa.
“Kalau ingin lebih dari ini bisa disepakati melalui Musyawarah desa (Musdes) dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, tapi kalau di bawah Rp250 ribu itu tidak boleh,” ucapnya.
Sehingga, kata dia ketentuan itu akan mulai berlaku sejak tahun 2024 untuk semua desa yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Sementara, kalau untuk di kelurahan itu anggarannya melekat di DPA pemerintah kecamatan. Tapi informasinya tadi mereka kelurahan juga akan dapat khusus untuk penanganan stunting Rp200 juta. Jadi harus diawasi juga itu terarah atau tidak untuk itu,” pungkasnya. (*)