
Bajenta-News-Buntok— Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan( Barsel) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yusfandi Usman S.I.K. M.I.K. melalui Waka Polres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K, menggelar Press Release tentang dugaan tindak pidana perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur, yang digelar di Mako Polres Barsel, pada Senin, (24/7/2023).
Satreskrim Polres Barsel berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap Anak dibawah umur korban (Bunga) Nama Samaran 16 Tahun pelaku (x) Nama Samaran 70 Tahun,yang terjadi di Desa Talekoi wilayah Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kabupaten Barsel.
Waka Polres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. mengatakan dan menceritakan di Press Riliase kornologis kejadiannya,”Pada Tahun 2021 dikediaman korban, yang bernama diatas didesa Talekoi yang saya sebutkan diawal telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dan peristiwa tersebut terjadi berulang sampai dengan 3 kali ditempat yang berbeda dalam tahun yang sama,”ujarnya.
“Penyebab, sampai terjadinya pemerkosaan tersebut karena tersangka dan korban sering melakukan aktivitas sehari-hari yang selalu bersama-sama, sehingga timbulnya nafsu tersangka untuk menyetubuhi korban.
Lebih lanjut ia menerangkan, karena tindakan pelaku maka disangkakan pasal pencatat Perlindungan Anak UUD No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UUD No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,”tandasnya.
“Dan maka terhadap pelaku, atas pasangan sara tersebut maksimal 15 tahun hukuman sebagaimana dimaksud, dalam pasal 81 ayat 3 UUD pasal 82 ayat 2 UUD RI No 17 tahun 2016 Juntu pasal 4 ayat 1 KUA Perpidana,”Pungkasnya.
Sumber : Polres Barsel
Www.Bajentabajurah.Com.
(Atex Ridho)