Tambi Bara Sei Gawing 25 Paket Sabu-sabu

Tambi Bara Sei Gawing 25 Paket Sabu-sabu

Tambi S (60) ditangkap dengan narkoba jenis sabu-sabu 25 paket plastik seberat 16,41 gram.

KUALA KAPUAS,- Sosok wanita tua/Tambi (Tambi dalam bahasan Kapuas sebutana untuk Nenek) A (60) berhadapan dengan hukum pasalnya ditangkap dengan narkoba jenis sabu-sabu 25 paket plastik seberat 16,41 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo saat ini tengah pendalaman soal wanita S (60) ditangkap dikediaman dengan barbuk sabu-sabu seberat 16, 41 gram.

” Tambi/A 60 ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu 25 paket seberat 16,41 gram di TKP dikediamannya di Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.

Menurut AKP Hengky Prasetyo selain barbuk narkoba tersebut juga turut diamankan jumlah barang bukti lainya diantaranya uang tunai Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

Sejumlah barang bukti diamankan.

” Kronologi penangkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 15/10/2025 sekitar pukul 21.20 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan S (60) dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP. Hengky Prasetyo.

www.bajentabajurah.com.//Red_HumasPolKps.

Hukum dan Kriminal