
KUALA KAPUAS,- Pria Terlapor inisial E (32) Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah, Kanupten Kapuas, ditangkap Selasa 14/10/2025 lantaran miliki 2 peket plastik sabu-sabu 4,62 Gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo menerangkan bahwa bahwa E (32) merupakan petani/perkebunan.
” E (32) diamankan dikediamannya di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, sabu 4,62 Gram dan peralatan hisap dan sejumlah barbuk lainya” ujar AKP Hengky Prasetyo melalui pers realis Humas Polres Kapuas, Rabu 15/10/2025.

Diceritakan kronologi bahwa penangkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.21 WIB.
Tim bergerak ke TKP dan telah tertangkap tangan dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.
” Terlapor E (32) disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.//Red_HumasPolKps.