
KUALA KAPUAS,- Satreskoba Polres Kapuas berhasil menangkap pria A (36 tahun) Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas dengan barang bukti narkoba jenis sabu 10 paket (4,14 gram). Rabu 8/10/2025.
Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, SIK., MAP. melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH., SIK mengatakan penangkapan tersebut (TKP) di Rumah di Desa Tamban Baru Tengah, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas.

” Pria A “36 tahun ini ditangkap dikediamannya, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 10 (Sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ±4,14 (empat koma empat belas) gram (plastik + kristal)” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo.
Diceritakan kronologi bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan Sdr. *A (36) beserta barang bukti lainya turut diamankan.
” Selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut, dengan pasal disangkakan adalah 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” demikian AKP Hengky Prasetyo.
www.bajentabajurah.com.//Redaksi.