
Bajenta News.
KAPUAS,- Tim Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK) RI sampai ini masih berada di Kapuas melakukan tugasnya mengumpulkan data-data pendukung kasus yang menjadikan Bupati Kapuas BB bersama isterinya sebagai Tersangka Kuropsi.
Pada hari Kamis 30/3/2023 tim KPK RI masuk di Badan Kepegawaian Daerah dan SDM di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Hulu, di Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, KPK masuk di Kantor Bupati Kapuas, Sekda, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Pekerjaan Umum PPKR Kabupaten Kapuas.


Sebagaimana sampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). di lansir media Nasional mengungkapkan bahwa BB dan AE dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka bakal ditahan di Rutan KPK, terdapat 5 (lima) fakta :
(1). Potong Tunjangan ASN
sebagai tersangka korupsi, Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
(2). Berdalih Utang
Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya, merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka, menurut KPK, tidak ada utang seperti yang dimaksud.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, BB beserta AE diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
(3) Pungli Hingga Rp 8,7 Miliar
BB dan istrinya (AE), diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah, kasus ini terjadi saat BB menjabat dua periode sabagai Bupati Kapuas.
Kasus ini bermula saat BB menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. BB menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.
(4). Minta Barang Mewah
AE sebagai isteri BB disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan AE sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah, sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan BB untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan AE menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.
(5). Korupsi untuk Bayar Survei
KPK menyatakan uang itu dipakai BB untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi, ada dua lembaga survei yang dibayar tersangka.
www.bajentabajurah.com/adm