Bejat, Kakek Dua Isteri ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

Bejat, Kakek Dua Isteri ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

Bajenta News.  
KAPUAS,- Seorang Kakek (BR 71) Warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, kini berhadapan dengan hukum akibat perbuatan bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono menyaksikan Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto keterangan Tersangka BR

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto,  Kapolsek Kapuas Tengah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kapuas, dalam konferensi pers di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin 13/3/2023.

” BR ini adalah ayah tiri korban, dimana perbuatan bejatnya dimulai sejak pertengahan tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya” ujar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.

Tersangka ini sudah memiliki 2 orang isteri yang  tinggal serumah, dimana korban adalah merupakan anak dari satu istrinya, aksi melampiaskan nafsu bejatnya pada saat kedua istrinya pergi ke pasar.

” Suasana sepi rupanya membangkitkan keinginan BR untuk melampiaskan nafsu bejatnya, walau sempat ditolak korban namun BR terus memaksa hingga terjadilah perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri” beber Kapolres Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto,  Kapolsek Kapuas Tengah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kapuas, dalam konferensi pers di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Senin 13/3/2023.

Setelah selesai melampiaskan nafsu berjatnya, BR memberikan uang Rp. 10 rb sambil membujuk disertai ancaman agar korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.

” Ancaman tersebut membuat korban tidak berani melapor, kejadian persetubuhan terus berulang beberapa kali hingga ketahuan pada 8/3/2023 sekira jam 16.00 wib bahwa korban mengandung atau hamil 8 bulan” jelas Kapolres.

warga yang merupakan tetangga korban curiga, melihat perubahan fisik korbam karena korban yang masih di bawah umum dan belum menikah tetapi perutnya tampak membesar.

“Terbongkar, karena Korban terlihat oleh tetangganya, masih anak di bawah umur tapi kok perutnya agak besar,” kata Qori Wicaksono

Tersangka dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Kapuas menambahkan, jadi di dalam dua kasus besar yang petugas Satreskrim dan Polsek Kapuas Tengah, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kab. Kapuas yang dengan adanya kesadaran hukum untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian.

“Tanpa kerjasama dari masyarakat kami anggota Kepolisian tidak akan bisa bekerja sendirian, semoga solidaritas ini selalu terjalin dengan baik dan juga kasus tindak pidana lainnya dapat segera teratasi,” tutup Kapolres.

www.bajentabajurah.com/adm

Hukum dan Kriminal Kuala Kapuas