
Bajenta News.
Kuala Kapuas,- Mundurnya seluruh personil Pansus21 mendapat respon langsung dari anggota Banmus DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, SH. MH. secara tegas menginginkan sikap satria pihak Pansus21.
” Jangan salahkan Banmus, karena waktu diberikan untuk Pansus21 selama 30 hari kerja dan sudah mendapat 2 kali revisi untuk Pansus21″ tegas Berinto pasca paripurna, Selasa 26/7/2022.
Secara gamblang, politisi Nasdem ini menyayangkan sikap Pansus21 terkesan tidak satria karena seharusnya sampaikan pada saat paripurna apa yang sudah dikerjakan apa yang dilakukan, baik itu hasil rapat kerja dengan TAPD, maupun hasil rapat kordinasi / konsultasi dalam rangka pengayaan/ penyempurnaan Raperda pertanggung jawaban APBD 2021.
Kemudian yang belum tuntas yang diinginkan oleh pansus juga harusnya dilaporkan pada saat paripurna tadi, bukan malah sebaliknya, Kho cuma membuat pernyataan mengambalikan mandat kepada pimpinan dewan.
” Jadi hasil kerja selama pansus bekerja ithu juga harusnya disampaikan kepada pimpinan pada saat paripurna tadi, ini malah pimpinan pansus dan sebagian anggota pansus tidak hadir paripurna, ada apa?” Imbuh Berinto.
Kalau yang dipersoalkan waktu tidak mencukupi. Banmus sudah menjadwalkan untuk pansus dari dari Raperda pertanggung jawaban diterima pada tanggal 27 bulan Juni sampai tanggal 26 juli. Jadi hitungan harinya 28 hari pansus bekerja.
Sedangkan undang – undang membatasi waktu kerja hanya 1 bulan / 30 hari dalam membahas Raperda pertanggung jawaban APBD. Berdardasarkan ketentuan pasal 323 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.
Kemudian pansus pada tanggal 25 Juli mengajukan revisi jadwal kepada banmus, banmus menghormati usulan pansus. Dengan demikian banmus juga punya pertimbangan, kalau banmus mengakomodir revisi dan melampaui tanggal waktu yg ditentukan oleh UU maka banmus dapat dinyatakan tidak paham tatib dan tidak paham hukum.
Oleh karena ithu banmus memberikan apresiasi kepada pimpinan dewan yang memperhatikan pertimbangan banmus. Bahwa paripurna tetap pada tanggal, 26 juli.
Kemudian tadi paripurna tidak kourom sehingga di skor ketiga kalinya pada besok hari pada tanggal 27 Juli 2022 pada pukul 09.00 WIB ithu tepat hitungan 1 bulan / 30 hari Raperda pertanggungan jawaban APBD tahun 2021, ithu berada posisinya dilembaga dewan.
Justru kalau pansus besok tidak melamporkan hasil kerja selama pansus bekerja dengan melakukan monitoring lapangan dan koordinasi / konsultasi dengan pihak lain, serta hasil rapat dengan TAPD.
“tu aneh saja, kenapa hanya surat pernyataan mandat yang diserahkan kepada pimpinan dewan tidak disertai dengan laporan kerja pansus21” jelasnya.
Kalau memang pansus itu bertanggung jawab dan kasatria laporkan besok pada paripurna, naik ke podium sampaikan pada rapat paripurna. Dengan demikian ithu yang nama bertanggung jawab dan kasatria kalau tidak disampaikan pada porum resmi.
Sekali lagi ada apa ?
Kemudian berdasarkan pernyataan ketua pansus bahwa usulan revisi tanggal 25 Juli adalalah kesepakatan dengan TAPD, saya menyesalkan TAPD ko ikut mengusulkan perpanjangan waktu, ada apa dengan TAPD, ini patut diduga adanya konspirasi antara pansus 21 dengan TAPD untuk menghambat Raperda pertanggung jawaban APBD 2021 supaya melampaui 1 bulan, kalau melampaui 1 bulan maka secara otomatis tidak adanya persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.
” Dan Tim TAPD perlu meluruskan ithu, apa benar TAPD ikut bersepakat dengan pansus untuk minta waktu perpanjangan, kalau itu benar terjadi maka nyata dan patut diduga TAPD telah bermain politik praktis” demikian Berinto (Adm)